Kemarin, KPK mengumumkan telah menciduk Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial S. Ia diduga menerima suap terkait kasus perdata di PN Jakpus. Dari penangkapan itu, KPK mengamankan 30 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 300 juta.
"Kita apresiasi KPK berkali-kali. Mudah-mudahan akan beri efek jera dan tentu harus ada reformasi dari Mahkamah Agung," ujar Zulkifli Hasan ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7).
Menurut dia, penangkapan yang kerap dilakukan KPK terhadap aparat pengadilan menunjukkan memang ada praktik mafia peradilan di Indonesia.
"Ya, saya kira memang nyata ada mafia peradilan, seperti puncak gunung es. Karena ini nyata berkali-kali maka kita harus bersikap tegas soal itu," kata Zulkifli.
[ald]