Dirjennya Jadi Tersangka Korupsi, Apa Kata Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Juni 2016, 14:02 WIB
rmol news logo Kasus hukum yang menjerat Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama, Dasikin, sebetulnya sudah lama terjadi, yakni sejak tahun 2012.

Selain Dasikin, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka lain pada tahun 2015. Mereka didakwa atas kasus korupsi pengadaan buku pendidikan untuk anak usia dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Ada satu tersangka lagi atas nama Dasikin Mantan Sekretaris Dirjen yang kini menjabat Dirjen Bimas Buddha, diduga menerima 250 juta dan berperan mengatur pengadaan buku tanpa tanda tangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," ujar Irjen Kemenag, M Yasin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).

Dasikin sendiri memang baru saja ditetapkan oleh Jampidsus Arminsyah sebagai tersangka kasus ini.

Mewakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Yasin menyampaikan komitmen Kemenag untuk selalu fokus dalam penegakan hukum dan melaksanakan reformasi birokrasi. Apalagi Kemenag sudah mendapat peningkatan nilai dari Kemenpan/RB.

"Kita mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung, namun kita tetap berprinsip terhadap praduga tak bersalah, kita masih diasumsikan belum terpidana. Silakan penegak hukum menindaklanjuti kasus hukum ini," imbuh mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Yasin menceritakan, tahun 2012 lalu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Dasikin tidak melalui lelang namun tunjuk langsung. Pada masa itu juga belum ada regulasi yang mengatur agar pengadaan barang dan jasa melalui elektronik atau online.

"Pada saat itu, perusahaan yang ditunjuk milik Dirjen, modusnya mark up harga, terdapat juga pemotongan dana bantuan. Ini menjadi tanggung jawab para pelaku," beber Yasin.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA