"Jadi, tanggapan JPU tidak dapat menggugurkan eksepsi kami selaku kuasa hukum terdakwa," jelas pengacara Jessica, Otto Hasibuan,
saat dihubungi, Selasa (21/6).
Menurut Otto, ketidakjelaaan dakwaan JPU itu dipertegas dengan mengutip pendapat-pendapat ahli yang mengatakan bahwa dakwaan harus menguraikan perbuatan-perbuatan terdakwa secara jelas. Padahal, dakwaan JPU tidak menguraikan perbuatan terdakwa mengenai sianida.
Khususnya terkait asal usul sianida, prosesnya sebelum dimasukkan ke dalam gelas. Bagaimana sianida dibawa ke cafe, dibawa dengan cara apa, disimpan dimana, dan ditaruh dimana.
"Justru, sebenarnya secara diam-diam JPU telah mengakui bahwa dakwaannya tidak cermat dan tidak jelas," pungkas Otto.
Sebelumnya, tim JPU menilai eksepsi kuasa hukum Jessica tidak cermat, jelas, dan lengkap. Menurut pihak JPU, hal itu termasuk uraian tentang obyek. Sementara JPU, lebih menekankan uraian subjek, dalam hal ini, niat dan keinginan Jessica dalam melancarkan aksinya.
[zul]
BERITA TERKAIT: