Kuasa Hukum Jessica Tuding Dakwaan JPU Tidak Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Juni 2016, 22:21 WIB
rmol news logo Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan terhadap Jessica Kumala Wongso tidak jelas. Sehingga, secara tidak langsung, dakwaan JPU tidak akan berpengaruh terhadap eksepsi pihak kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.

"Jadi, tanggapan JPU tidak dapat menggugurkan eksepsi kami selaku kuasa hukum terdakwa," jelas pengacara Jessica, Otto Hasibuan,
saat dihubungi, Selasa (21/6).

Menurut Otto, ketidakjelaaan dakwaan JPU itu dipertegas dengan mengutip pendapat-pendapat ahli yang mengatakan bahwa dakwaan harus menguraikan perbuatan-perbuatan terdakwa secara jelas. Padahal, dakwaan JPU tidak menguraikan perbuatan terdakwa mengenai sianida.

Khususnya terkait asal usul sianida, prosesnya sebelum dimasukkan ke dalam gelas. Bagaimana sianida dibawa ke cafe, dibawa dengan cara apa, disimpan dimana, dan ditaruh dimana.

"Justru, sebenarnya secara diam-diam JPU telah mengakui bahwa dakwaannya tidak cermat dan tidak jelas," pungkas Otto.

Sebelumnya, tim JPU menilai eksepsi kuasa hukum Jessica tidak cermat, jelas, dan lengkap. Menurut pihak JPU, hal itu termasuk uraian tentang obyek. Sementara JPU, lebih menekankan uraian subjek, dalam hal ini, niat dan keinginan Jessica dalam melancarkan aksinya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA