Seharusnya Sudah Ada Tersangka Kasus Sumber Waras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Juni 2016, 14:57 WIB
Seharusnya Sudah Ada Tersangka Kasus Sumber Waras
amir hamzah/net
rmol news logo . Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengindahkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras (RSSW), berindikasi pelanggaran hukum.
Khususnya pelanggaran UU 15/2006 tentang BPK.

"Terkait dengan undang-undang nomor 15 tahun 2006, seharusnya KPK langsung meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan," ujar pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah kepada wartawan, Selasa (21/6).

Apalagi, lanjut Amir, setelah pimpinan KPK menerima hasil audit investigasi kasus RSSW dari BPK.

Artinya, proses penyelidikan sudah Tuntas di lembaga tinggi BPK.

"Dengan demikian, KPK harus segera menetapkan tersangka," tegas pria yang pertama kali melaporkan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RSSW ke KPK tersebut.

Menurut Amir, belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut berindikasi upaya untuk melindungi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jeratan hukum.

Namun upaya tersebut, kata Amir, masih sangat lemah.

"Jika KPK tetap pada pendiriannya terkait tidak adanya unsur pidana di kasus RSSW, maka bisa menimbulkan sengketa antar KPK dan BPK. Bisa saja BPK enggan memberikan ketika KPK meminta data," pungkasnya

Untuk diketahui, dalam UU tersebut, pada pasal 8 ayat 3 Amdisebutkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK berhak melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

Sedangkan, pada ayat 4, laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Amir sendiri, diketahui ikut berpartisipasi bersama aktivis dari Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) saat menggeruduk gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemarin siang.

Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap hasil audit BPK terkait kasus pembelian lahan RSSW yang diduga merugikan negara sebesar Rp 191 miliar merujuk audit BPK DKI.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA