Audit BPK dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga terjadi penyelewengan dalam proses pengadaan lahan tersebut. Hasinya, BPK pun menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar kemudian direvisi menjadi Rp 173 miliar.
"Urusan BPK sudah
clear dan pegangan kami ya temuan BPK bahwa ada pelanggaran yang sempurna, ada kerugian negara Rp 191 miliar," ujar Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).
Karena itu, menurut Bambang, pihaknya tidak merasa perlu kembali meminta keterangan BPK.
"Karena temuan sudah cukup memadai, hasilnya ada pelanggaran di sana," tegasnya.
Politisi Golkar ini tetap mendorong KPK untuk menaikkan proses penyelidikan Sumber Waras ke penyidikan. Bukti awal yang disodorkan BPK pun sudah cukup kuat.
"Kami tidak ingin juga KPK mengacuhkan temuan ini karena dalam berbagai kasus atau semua kasus KPK masuk ke pengadilan berdasarkan temuan BPK," bebernya.
[ald]
BERITA TERKAIT: