"Rohadi yang minta," tegas Bertha setelah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/6).
Rohadi selaku Panitera Muda PN Jakut merupakan salah satu tersangka yang diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan setelah Rohadi menerima uang sebesar Rp 250 Juta dari Berthanatalia di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Meski mengaku uang suap permintaan Rohadi, Bertha memilih bungkam saat disinggung mengenai berapa komitmen biaya yang diminta Rohadi untuk mempengaruhi vonis hakim terhadap kasus yang menjerat kliennya.
Bertha yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu terus membisu hingga masuk ke mobil tahanan meski awak media kembali mempertanyakan komitmen biaya untuk mempengaruhi vonis hakim.
Tak lama, mobil tahanan yang ditumpanginya pun berjalan menuju Rutan C1 di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya Bertha dan panitera PN Jakut Rohadi, ditangkap pada Rabu (15/6/2016), pukul 10.40. Penangkapan berlokasi di Sunter, Jakarta Utara.
Petugas KPK menangkap keduanya seusai dilakukan penyerahan uang dari Bertha kepada Rohadi. Uang sebesar Rp250 juta yang dibungkus dalam tas plastik merah, diduga suap yang diberikan terkait perkara Saipul Jamil di PN Jakut.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Berta dan Rohadi, penyidik KPK menetapkan ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, sebagai tersangka.
[ysa]
BERITA TERKAIT: