Peradilan Sesat Kalau Putusan PK Masih Dieksekusi Pasca Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Juni 2016, 20:08 WIB
Peradilan Sesat Kalau Putusan PK Masih Dieksekusi Pasca Putusan MK
ilustrasi/net
rmol news logo Putusan Peninjauan Kasasi (PK) terdahulu tidak dapat dieksekusi pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi  pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam putusan itu, MK secara tegas melarang jaksa mengajukan PK atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah menyatakan, apabila tetap dipaksakan untuk dieksekusi, maka hal tersebut melanggar UU.

"Sekarang apakah boleh di eksekusi sebuah peradilan sesat? Itu kan peradilan sesat, masa mau dieksekusi,” terang dia di Jakarta, Selasa (14/6).

Dia tegaskan, putusan MK tersebut bukan tentang persoalan berlaku surut atau tidak. "Saat ini ada orang yang belum diekekusi. Sekarang sudah tahu keputusan peradilan itu salah, secara konstitusional orang itu mau dimasukkan? Di mana kekuatan executable-nya?" katanya.

Nasrullah juga menekankan bahwa penegak hukum tidak boleh menghukum orang yang di adili lewat peradilan yang salah. "Dan apakah kita mau memasukkan orang ke dalam penjara terhadap putusan yang salah? Karena bila begitu, itu bisa menzalimi orang tersebut," jelasnya.

Nasrullah menambahkan, apabila JPU tetap melakukan eksekusi, hal itu bisa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. "Melanggar hukum. Harus kena Pasal 421 KUHP itu. Yakni menggunakan kewenangan secara semena-mena. Menyalahgunakan kewenangan. Yang pernah diterapkan Mabes Polri terhadap pimpinan KPK,” katanya menekankan.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan bahwa seharusnya negara melindungi warga negaranya. Bukan malah sebaliknya. "Tetapi ada tindakan negara yang menghabisi hak-hak warga negaranya, kan konyol, kan konyol, ini tidak bisa,” terangnya terpisah.

Di mata dia, hukum seharusnya menjadi patokan keadilan. Bukan dengan hukum, seseorang yang mempunyai kuasa bertindak seenaknya. "Kalau tidak lagi kita menggunakan hukum sebagai patokan dalam menyelenggarakan negara ini, kita adu kuat, konyol sekali kita kalau kita masih terus-menerus menggunakan cara ini,” katanya mengkritik PK Jaksa. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA