Inilah Alasan KPK Belum Jerat Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Juni 2016, 15:53 WIB
Inilah Alasan KPK Belum Jerat Nurhadi
nurhadi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi belum menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka. Padahal anak buah Hatta Ali itu sudah beberapa kali diperiksa untuk kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua KPK, Agus Raharjo menjelaskan, hingga kini belum ada bukti dari keterangan saksi yang mengarah keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut.

Meski demikian, KPK tetap menaikkan kasus suap penanganan PK pada PN Jakpus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Diharapkan dari proses persidangan nanti, diperoleh bukti baru.

"Belum ada pengakuan, Nurhadi mengatur kasus, jadi kita segera menaikkan ke pengadilan kasus suapnya dulu, bahwa kita akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru, itu sangat dimungkinkan untuk kasus yang erat dengan penyuapan ini. Jadi mudah-mudahan seperti itu," papar Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/6)

Terkait sejumlah saksi dari pihak kepolisian yang diduga mengetahui keterlibatan Nurhadi, Agus menjelaskan, KPK sudah berkoordinasi dengan Kapolri agar mereka bisa diperiksa.

"Jadi tidak terlalu lama anggota Polri akan dipanggil untuk bisa ditanyai mengenai apa yang dia ketahui," ujar Agus.

Sebelumnya KPK, telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti agar menginstruksikan empat bawahannya, untuk kooperatif saat dipanggil oleh KPK. Pasalnya, beberapa kali dipanggil, mereka mangkir.

Empat anggota korps Bhayangkara tersebut adalah Ipda Andi Yulianto, Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA