"Bukan ajudan. Pengawal untuk jaga rumah," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafly Amar di kantornya, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).
Untuk kapan persisnya empat anggota Polri itu mulai mengawal Nurhadi, pihaknya belum tahu.
Menurut Boy, tak hanya pejabat, masyarakat umum pun diperbolehkan meminta pengawalan kepolisian. Semisal, ketika hendak mengambil uang jumlah banyak ke bank.
Boy menjelaskan, Nurhadi sendiri yang meminta bantuan pengawalan ke kepolisian. Lalu, pimpinan dari kesatuan akan menentukan siapa saja personilnya.
"Ada Sprin (Surat Perintah) biasanya. Sprin itu diterbitkan oleh masing-masing. Ini yang mengatur penugasannya di setiap satuan yang bertugas," imbuh Boy.
[wid]
BERITA TERKAIT: