"Saya mendukung penolakan IDI bukan hanya untuk pelaku anak di bawah umur, tapi juga untuk semua pelaku," kata Ketua Setara Institute, Hendardi kepada redaksi, Minggu (12/6).
Menurut Hendardi, hukuman Kebiri adalah jenis corporal punishment atau physical punishment atau hukuman badan ala jahiliyah.
"Hukuman jenis ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk kategori kejam, inhuman, dan merendahkan martabat manusia yang artinya menabrak instrumen internasional, konstitusi, dan undang-undang kita, seperti UU HAM, UU Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, dan lain-lain," sebut Hendardi.
Karena itu, IDI menolak atas dasar kemanusiaan dan sejalan dengan penolakan segala jenis hukuman badan yang tidak manusiawi yang juga ditentang oleh hukum HAM.
Hendardi pun yakin, Perppu ini akan menjadi persoalan serius Presiden Jokowi di forum internasional.
"Lebih bermanfaat Presiden Jokowi memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibanding mendengarkan masukan kelompok-kelompok yang gemar dengan kampanye anti HAM yang hanya haus pencitraan," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: