IDI Tolak Dilibatkan Dalam Kebiri, Jaksa Agung Akan Bicara Dengan Menkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Juni 2016, 15:15 WIB
IDI Tolak Dilibatkan Dalam Kebiri, Jaksa Agung Akan Bicara Dengan Menkes
m. prasetyo/net
rmol news logo Jaksa Agung, M. Prasetyo, tidak peduli penolakan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak.

Sanksi tambahan kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagi Prasetyo, IDI hanyalah organisasi profesi. Menyikapi perkembangan itu, Prasetyo berencana membicarakannya dengan Menteri Kesehatan, Nila Moeloek.

"IDI itu organisasi profesi saja. Kita tentunya bicara dengan Kementerian Kesehatan," katanya saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/6).

Prasetyo menjamin, dokter tidak akan menerima hukuman pidana jika terlibat dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimiawi.

"Dokter pun tidak bisa disalahkan, ini kan aturan undang-undang," tegasnya.

Mantan politisi Partai Nasdem itu menyatakan, hukuman tambahan berupa kebiri diadakan untuk mencegah semakin banyaknya korban kekerasan seksual pada anak.

Penolakan IDI terlibat dalam eksekusi kebiri kimiawi terungkap dalam konferensi pers di kantor pengurus IDI, Jakarta Pusat, kemarin (Kamis, 9/6).

IDI sebetulnya mendukung keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut termasuk adanya hukuman tambahan di dalamnya. Menurut mereka, pelaku kekerasan seksual memang harus dihukum berat.

Namun, IDI meminta agar dokter tidak dilibatkan sebagai eksekutor. Pelibatan dokter dalam eksekusi itu memang turut diatur dalam Perppu yang diteken Presiden Jokowi tersebut.

Permintaan kepada pemerintah itu dilandaskan pada fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) nomo 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA