Kasus Untag 45 Jakarta Akan Dibawa Ke Tingkat Hukum Internasional

Senin, 06 Juni 2016, 19:18 WIB
‎RMOL. Ketua Pembina Universitas 17 Agustus (Untag) 1945, Budiono Darsono menyatakan, akan membawa masalah pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampusnya hingga ke tingkat internasional. Hal ini dilakukan pasca ditolaknya pengaduan pihak kampus oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Diketahui, pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Dedy Cahyadi kepada mahasiswi dan dosen di universitas tersebut beberapa waktu lalu ini telah mencoreng nama baik kampus.

Namun saat pihak kampus dan Lebaga Bantuan Hukum APIK Jakarta melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian, ternyata laporan mereka ditolak. Undang-undang KUHP tidak mengatur mengenai kasus yang dilaporkan tersebut,” kata Budiono Darsono kepada wartawan di Jakarta, baru baru ini, seraya menirukan ucapan pihak kepolisian.

‎Berdasarkan jawaban tersebut, Budiono mengaku pihaknya sudah sepakat jika sampai nanti proses tidak dijalankan dengan benar, baik itu proses hukum dan adanya manipulasi hukum, maka hal ini akan dibawa hingga ke­tingkat hukum internasional.

Sebelumnya diberitakan, puluhan orang Civitas Akademika Untag 1945 kembali mendatangi LBH APIK Jakarta, di Jalan Raya Tengah, Kramatjati Jakarta Timur, Kamis (26/5).

Dalam aksi damai Koalisi Perempuan Untag 45, kemarin, menyikapi lemahnya hukum terhadap hak-hak perempuan korban pelecehan seksual. Mereka juga mendesak LBH APIK Jakarta untuk lebih serius menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Untag 45 Jakarta.

Pelaporan korban civitas akademika Untag 45 Jakarta terkait kasus dugaan pelecehan seksual telah dilaporkan Senin 15 Mei 2016 oleh Tuti Widyaningrum, selaku koordinator investigasi Untag 45 diterima oleh Khusnul Anwar, selaku Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, terkait dugaan pelecehan seksual kepada 5 korban yang dilakukan oleh DC, oknum ketua yayasan.

‎Kelima korban dugaan kasus pelecehan seksual periode 2014 hingga Januari 2016 yaitu CCP, 28, dosen, EEL, 44, karyawati 45, TT,45, karyawati DS,56, karyawati, dan ASM,19, karyawati di UNTAG 45.‎ ‎[sam]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA