Restu Sinaga Terancam 20 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Juni 2016, 22:09 WIB
Restu Sinaga Terancam 20 Tahun Penjara
restu sinaga/net
rmol news logo Restu Sinaga (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan dan pengguna empat jenis narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Ya (statusnya) tersangka. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Jumat (3/6).

Berdasarkan keterangan Restu, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu kenalannya yang masuk dalam DPO Polda Metro Jaya.

Selain itu, Restu juga mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sejak lama. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan fakta sebenarnya.

"Menurutnya dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Tapi, masih tetap kita dalami. Khususnya,  DPO terkait asal barang (narkotika) tersebut," beber Awi.

Sebelumnya, polisi mengamankan empat barang bukti narkoba di kediaman aktor Restu Sinaga (41), Jalan Pelita Nomor 12 RT 08 RW 02, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) lalu. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA