Rita divonis hukuman mati oleh Pengadilan Penang, Malaysia, atas tuduhan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram lewat kopernya.
"Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri harus memberi bantuan hukum," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini, sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim harus mempertimbangkan fakta-fakta yang ada sembari Pemerintah RI melakukan advokasi.
"Menurut kabar burung, dia (Rita) kayak dijebak," ungkap Agus.
Terlepas dari semua kabar menyangkut kasus Rita, lanjut Agus, Pemerintah RI harus serius memberikan bantuan hukum sehingga nyawa Rita bisa diselamatkan.
"Harus ada bantuan hukum yang cukup," tegasnya.
[ald]