Suap Pupuk Urea, Direktur Hingga Arsitek Digarap Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 31 Mei 2016, 12:17 WIB
Suap Pupuk Urea, Direktur Hingga Arsitek Digarap Penyidik KPK
gedung kpk/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Jaya Mekanotama, Iskandar Zakaria, dan wiraswasta PT Sari Indah Teguh, Muhamad Abdullatif.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan pupuk urea PT Berdikari (Persero) periode 2010-2012, yang telah menjerat Budianto Halim Widjaja (BHW) dari PT Bintang Saptari sebagai tersangka.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHW," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (31/5)

Selain menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka BHW, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang arsitek bernama Kurniawan Herlambang.

Kurniawan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tablet tahun anggaran 2010-2012 yang telah menjerat Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tahun anggaran 2010-2012. Kedua pihak swasta tersebut menyusul Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa yang terlebih dahulu telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan sebagai pemberi gratifikasi kepada Siti. Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Siti selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA