Penyidik KPK Gilir Lima Tersangka OTT Bengkulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 31 Mei 2016, 11:04 WIB
Penyidik KPK Gilir Lima Tersangka OTT Bengkulu
gedung kpk/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi honor dewan pembina RS Dr. Muhammad Yunus (RSMY) Bengkulu tahun anggaran 2011 yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kelima tersangka itu yakni, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba; Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton; panitera PN Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSMY, Edi Santoni; serta mantan Kabag Keuangan RSMY, Syafri Safeii.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pemeriksaan para tersangka tersebut dilakukan saling bergantian.

Bachsin dan Sayfri akan diperiksa untuk Edi Santoni. Sementara Edi sendiri akan diperiksa untuk tersangka Bachsin.

"Tersangka T (Toton) diperiksa untuk tersangka JP (Janner Purba)," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (31/5).

"Lalu JP (Janner Purba) diperiksa untuk tersangka T(Toton)," sambung Yuyuk.

Kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi ini terkuak setelah tim Satgas KPK menciduk lima orang dalam opreasi tangkap tangan alias OTT di sejumlah tempat di Bengkulu pada Senin (23/5).

Janner diciduk seusai menerima uang sebesar Rp150 Juta dari Syafri. Uang tersebut diduga untuk mengamankan perkara korupsi yang sedang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Perkara yang dimaksud yakni, kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011. Ada pun, dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yakni, Syafri dan Edi.

Setelah menangkap Janner, tim Satgas KPK bergerak menangkap Syafri selaku pemberi suap. Syafri ditangkap di jalan Kepahiyang, Bengkulu dihari yang sama.

Untuk Toton dan Badaruddin juga diamankan lantaran diduga ikut bersekongkol dengan Janner. Penagkapan keduanya setelah tim Satgas KPK menangkap Janner dan Syafri.

Janner telah dua kali menerima uang suap pengamanan perkara Korupsi Syafri dan Edi. Pada Selasa (17/5), Janner menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Edi. Total uang sebesar Rp 650 juta itu kini telah disita KPK sebagai barang bukti. Edi juga ditangkap KPK pada pukul 20.45 WIB dihari yang sama setelah menangkap Janner, Badaruddin, Syafii dan Toton.

Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Kasus itu pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara tersebut, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA