Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ketua DPRD Sumatera Utara non aktif Ajib Shah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar Senin (30/5). Jaksa juga menuntut tiga pimpinan DPRD Sumut yakni mantan Ketua DPRD Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.