Saleh dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri masing-masing dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka semua didakwa menerima suap dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014, persetujuan perubahan APBD 2015, dan pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015.
Johannes/RMOL