Penikmat Suap Gatot Pujo

Selasa, 31 Mei 2016, 02:05 WIB
Penikmat Suap Gatot Pujo
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ketua DPRD Sumatera Utara non aktif Ajib Shah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar Senin (30/5). Jaksa juga menuntut tiga pimpinan DPRD Sumut yakni mantan Ketua DPRD Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

Saleh dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri masing-masing dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka semua didakwa menerima suap dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho terkait  Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014, persetujuan perubahan APBD 2015, dan pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015. Johannes/RMOL


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA