Namun, Dermawan tetap menyerahkan hal tersebut pada Tuhan.
"Jawaban saya cuma satu, Allah Maha besar, Allah tidak tidur. Semoga pengumuman terbaik untuk masyarakat yang ingin tahu kasus Mirna," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/5).
Menurutnya berkas perkara yang sudah P21 adalah kabar penting yang paling ditunggu dirinya dan keluarga. Dengan begitu, akan ada kepastian proses hukum selanjutnya.
Namun, Dermawan mengaku tidak menuduh Jessica sebagai pembunuh anaknya. Dharmawan hanya pasrah dan menyerahkan proses hukum ke pihak aparat.
"Saya tidak menuduh Jessica," pungkasnya.
Sejak Jessica ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, sebanyak lima kali berkas perkaranya dikembalikan JPU Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Alasan JPU mengembalikan berkas perkara Jessica adalah karena tim penyidik Polda belum melengkapi berkas dengan alat bukti cukup.
Jika berkas perkara belum P21 sampai 28 Mei mendatang, Jessica akan bebas dari penahanan karena sudah menjalaninya selama 120 hari.
Meski bebas dari penahanan, hal itu tidak menghentikan proses hukum terhadapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: