Tinggal Tiga Hari Masa Tahanan Jessica, Polisi Pasrah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Mei 2016, 20:16 WIB
Tinggal Tiga Hari Masa Tahanan Jessica, Polisi Pasrah
jessica/net
rmol news logo Penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa berbuat banyak jika berkas perkara Jessica Kumala Wongso tidak juga rampung sebelum tanggal 28 Mei mendatang.

Setelah masa tahanan penyidik selama 120 hari berakhir, maka selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait Jessica akan ditahan atau dibebaskan ke depannya, terserah JPU. Yang jelas kita sudah tidak bisa menahan lagi kalau sudah lebih dari 120 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (26/5).

Saat ini, berkas perkara tersebut masih belum dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati DKI.

Tim JPU masih terus memproses berkas tersebut. Padahal, tenggat waktu pembebasan Jessica sudah hampir habis.

Namun, Awi tetap berharap berkas tersebut dapat segera rampung sebelum tanggal 28 Mei.

"Makanya kita menunggu. Kalau tahu-tahu besok (Kamis) atau Jumat, P21, ya kita serahkan (kepada JPU Kejati DKI)," lanjut Awi.

Terlepas dari itu, Awi menjelaskan jika dalam proses penyidikan setiap tersangka memang harus ditahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Hal tersebut dilakukan agar memudahkan penyidik dalam mengungkap sebuah kasus. Termasuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sebagai contoh, kata Awi, saat meninggalnya Mirna, ada tenggat waktu kosong ketika Jessica belum ditetapkan sebagai tersangka. Dari sana diketahui, ternyata celana tersangka pembunuh Mirna hilang.

"Sebenarnya itulah tujuan dilakukan penahanan. Supaya gampang saat pemeriksaan," terang Awi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA