Pasalnya, masa penahanan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu akan segera berakhir pada 28 Mei mendatang. Sehingga, tersangka harus segera dibebaskan.
"Memang sulit, tapi polisi sudah berusaha. Ini kewajiban yang harus dipenuhi. Tapi, jangan sampai memaksakan untuk diteruskan. Itu nanti kalau keliru, waduh itu Hak Asasi Manusia," ujar Bambang, Rabu (26/5).
Bambang menilai jika kasus Jessica cukup rumit dan pelik. Menurutnya, tim Penyidik Polda Metro Jaya harus mengikuti petunjuk JPU, terkait sejumlah kekurangan dalam berkas Jessica.
Mengingat, jika masa penahanan selesai namun berkas belum juga P21, maka menurut undang-undang, kepolisian harus mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"Memang kasus Jessica cukup pelik, cukup sulit. Tidak semudah kasus-kasus lain. Dalam UU KUHAP ada pasal yang mengatur polisi bisa memberhentikan (SP3) suatu tindak pidana. Itu apabila seseorang yang sudah disidik ternyata alat bukti tidak cukup," terang Bambang.
Bambang juga mengatakan, selain harus mengeluarkan SP3, polisi juga tidak boleh memaksakan berkas perkara tersebut untuk di P21 oleh JPU. Karena jaksa juga memiliki hak menolak berkas yang tidak cukup alat buktinya.
Lalu, apakah penyidikan tetap berjalan jika Jessica dibebaskan?
"Oh, iya. Boleh saja. Setelah di SP3, polisi terus melakukan penyidikan. Sehingga, suatu hari nanti akan ada temuan bukti baru. Bisa saja yang sesuai dengan permintaan JPU. Tetapi harus dihentikan dulu," demkian Bambang.
[rus]
BERITA TERKAIT: