Berkas Pertama Kasus Eno Parinah Dilimpahkan ke Kejari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Mei 2016, 13:48 WIB
rmol news logo Berkas perkara tahap pertama kasus dugaan pembunuhan dan perkosaan terhadap Eno Parinah telah dilimpahkah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Selasa (25/5).

Namun yang dikirim baru satu berkas perkara tersangka atas nama Alim (16), dari total tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Sudah dilimpahkan kemarin (Selasa). Berkas perkara tahap satu yang (tersangka) Alim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, kepada wartawan, Rabu (25/5).

Menurut Awi, berkas perkara tersangka Alim memang dikebut tim penyidik. Berkas tersebut harus segera dilimpahkan sebelum masa penahanan tersangka yang masih di bawah umur, selama 15 hari, berakhir.

"Karena dia di bawah umur, jadi tim penyidik cuma punya waktu 15 hari untuk melengkapi berkas," terang Awi.

Sementara itu, untuk berkas perkara dua tersangka dewasa lainnya akan segera menyusul. Pertimbangannya, masa penahanan dua tersangka lainnya Alif (24) dan Imam (24) lebih panjang.

Tiga tersangka, Alim (16), Arif (24) dan Imam (24), diduga kuat terlibat pembunuhan dan perkosaan terhadap Eno Parinah (19) di Mess karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kosambi, Tangerang, pada Jumat 13 Mei silam.

Dalam aksinya, salah satu tersangka melakukan perkosaan terhadap Eno. Ketiganya diduga telah merencanakan dan bekerjasama menghabisi nyawa Eno yang tewas dengan gagang pacul menancap ke kemaluannya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA