JPU Akui Belum Cukup Bukti Untuk Menjerat Jessica

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Mei 2016, 13:03 WIB
JPU Akui Belum Cukup Bukti Untuk Menjerat Jessica
jessica kumala/net
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum dapat menyimpulkan berkas perkara kasus Jessica Kumala Wongso dalam dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

"Tim (JPU) belum menyimpulkan itu, masih proses," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Rabu (25/5).

Menurut Waluyo, tim JPU tidak akan berpatokan pada masa penahanan Jessica yang segera berakhir pada Sabtu 28 Mei mendatang. Namun, ada beberapa hal lain yang menjadi patokan.

"Kalau soal masalah penahanan, tidak berpengaruh. Dasar-dasar kita adalah alat bukti. Unsur-unsurnya sudah cukup, tapi belum didukung oleh alat bukti," terangnya.

Saat ini, kualitas alat bukti yang ada pada berkas perkara kasus Jessica perlu disempurnakan.

Meskipun Jessica bebas atau keluar dari tahanan, lanjut Waluyo, tim JPU akan terus meneliti alat bukti yang dibutuhkan. Mengingat, hal tersebut karena sudah ketentuan dari undang-undang.

"Yang jelas alat bukti sudah ada. Tapi,  kualitas alat bukti, perlu kita tambah atau kita gali," pungkasnya.

Seperti diketahui, penahanan Jessica di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya tinggal tiga hari lagi, 28 Mei mendatang. Namun berkas perkara tersebut belum juga di P21 (dinyatakan lengkap). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA