"Tim (JPU) belum menyimpulkan itu, masih proses," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Rabu (25/5).
Menurut Waluyo, tim JPU tidak akan berpatokan pada masa penahanan Jessica yang segera berakhir pada Sabtu 28 Mei mendatang. Namun, ada beberapa hal lain yang menjadi patokan.
"Kalau soal masalah penahanan, tidak berpengaruh. Dasar-dasar kita adalah alat bukti. Unsur-unsurnya sudah cukup, tapi belum didukung oleh alat bukti," terangnya.
Saat ini, kualitas alat bukti yang ada pada berkas perkara kasus Jessica perlu disempurnakan.
Meskipun Jessica bebas atau keluar dari tahanan, lanjut Waluyo, tim JPU akan terus meneliti alat bukti yang dibutuhkan. Mengingat, hal tersebut karena sudah ketentuan dari undang-undang.
"Yang jelas alat bukti sudah ada. Tapi, kualitas alat bukti, perlu kita tambah atau kita gali," pungkasnya.
Seperti diketahui, penahanan Jessica di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya tinggal tiga hari lagi, 28 Mei mendatang. Namun berkas perkara tersebut belum juga di P21 (dinyatakan lengkap).
[ald]
BERITA TERKAIT: