Samadikun juga akan dieksekusi jaksa untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun, dia bertanggung jawab untuk mengganti uang yang dicurinya sebesar Rp 164,9 miliar.
"‎Kalau dia punya harta ya kami sita‎," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dikantornya, Jakarta, Selasa (19/4).
Saat ini, kejaksaan sudah memetakan harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan emas‎ milik Samadikun yang ada di Indonesia. Nantinya, Penyitaan dilakukan setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.
‎"Nanti kami tanya. Kami minta dia jujur dan berikan keterangan sehingga tidak menyulitkan penyelesaian perkara‎," pungkas Prasetyo.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: