Kejagung Bakal Sita Harta Samadikun Hartono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 April 2016, 17:23 WIB
Kejagung Bakal Sita Harta Samadikun Hartono
samadikun/net
rmol news logo Kejaksaan Agung akan menyita harta milik pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sa‎madikun Hartono yang berhasil ditangkap di Tiongkok dari pelariannya sejak 2003.

Samadikun juga akan dieksekusi jaksa untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun, dia bertanggung jawab untuk mengganti uang yang dicurinya sebesar Rp 164,9 miliar.

"‎Kalau dia punya harta ya kami sita‎," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dikantornya, Jakarta, Selasa (19/4).

Saat ini, kejaksaan sudah memetakan harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan emas‎ milik Samadikun yang ada di Indonesia. Nantinya, Penyitaan dilakukan setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.

‎"Nanti kami tanya. Kami minta dia jujur dan berikan keterangan sehingga tidak menyulitkan penyelesaian perkara‎," pungkas Prasetyo. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA