Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, berdasarkan perjanjian ekstradisi, pemerintah RI bisa meminta bantuan Tiongkok jika diperlukan untuk pemulangan Samadikun.
"Tapi soal pemulangannya nantilah kita sampaikan,
kan ini ada prosedurnya. Kita punya ekstradisi dengan mereka," kata Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan.
Pemilik dan mantan Komisaris Utama Bank Modern yang buron sejak 2003 itu ditangkap saat hendak menonton balapan Formula One di Shanghai, China.
[wid]
BERITA TERKAIT: