Aguan diperiksa sebagai saksi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi yang kini tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"(Pemeriksaan Aguan) melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, mendalami lagi mengenai proses perusahaannya mendapatan izin reklamasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriat saat dikonfirmasi, Selasa (19/4)
Diketahui, dari 17 di pesisir utara Jakarta pulau yang ingin di reklamasi, PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah lima pulau. PT Kapuk Naga Indah merupakan anak usaha PT Agung Sedayu Group.
Dalam kasus ini, KPK setidaknya telah menetapkan tiga tersangka yakni Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
[wid]