Wakil Ketua Komisi V Bersumpah Tidak Terima Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 April 2016, 21:43 WIB
Wakil Ketua Komisi V Bersumpah Tidak Terima Suap
yudi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana terkait kasus suap anggota dewan dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti Wisnu Putranti, koleganya di Komisi V yang telah menjadi tersangka.

Selama sembilan jam menjalani pemeriksaan, Yudi mengaku dicecar seputar mekanisme penyusunan program di Komisi V oleh penyidik. Dia juga ditanya terkait beberapa nama pejabat di Kementerian PUPR. Meski demikian, Yudi membantah ikut menerima pemberian uang terkait proyek pembangunan di Kementerian PUPR.

Dia juga membantah pernyataan Damayanti Wisnu Putranti mengenai adanya pembagian dana suap kepada sejumlah anggota DPR dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/4) kemarin

"Itu kan semua tuduhan-tuduhan, dan saya tidak pernah berkomunikasi dengan orang-orang yang disebut sekarang ini," jelas Yudi usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 12/4).

"Saya tidak pernah menerima (suap). Saya sudah bersumpah tidak nerima (Suap)," tegasnya.

Diketahui, KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Yudi di komplek parlemen. Hal itu dilakukan terkait penangkapan Damayanti Wisnu Putranti yang diduga menerima suap terkait proyek pembangunan di Kementerian PUPR. Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai enam, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di lantai 13.

Setelah itu, penyidik turun ke lantai tiga untuk menggeledah ruang kerja Yudi. Saat itu, Wakil Ketua DPR yang juga politisi PKS Fahri Hamzah adu mulut dengan salah satu penyidik KPK bernama HN Christian.

Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan lima orang jadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD 33.000 pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekira SGD305.000.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Hingga saat ini baru Abdul Khoir yang berkas perkaranya sudah disidangkan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA