KPK: Tidak Perlu Izin Kejagung Untuk Tangkap JPU Kejati Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 April 2016, 17:13 WIB
rmol news logo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menegaskan tidak ada kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Laode menjelaskan, saat kemarin (Senin, 11/4) menangkap JPU Kejati Jabar, Deviyanti Rochaeni, dalam operasi tangkap tangan di lantai 4 kantor Kejati Jabar, Bandung, tim KPK telah menunjukkan surat perintah tugas dan melaksanakan ketentuan KUHP.

"Kami sesuai SOP dalam menjalankan tugas kemarin," ungkap Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Laode menambahkan, pihaknya tidak melakukan penggeledahan setelah melakukan OTT. Deviyanti sukarela menyerahkan uang yang diberikan Leni Marliani, yang adalah istri Jajang Abdul Kholik, terdakwa penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 yang kasusnya ditangani Kejati Jabar.

"Petugas KPK hanya menanyakan uang yang diberikan saudari LM (Leni Marliani) kepada dia (Deviyanti). Tapi dia memberikan uang-uang lain yang di dalam situ. Jadi kalau itu bagian uang pengganti juga salah, karena uang pengganti hanya Rp 168 juta dan itu berlebih diberikan secara sukarela," jelas Laode.

Laode menegaskan pihaknya tidak perlu meminta izin Kejaksaan Agung untuk menangkap jaksa yang kedapatan melanggar tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah KPK yang langsung menciduk oknum jaksa tersebut sebagai tindakan lex specialis.

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan mulai pukul 07.00 WIB pada Senin (11/4) di kantor Kejati Jabar di Kota Bandung.

KPK mengendus adanya upaya suap penanganan perkara di Kejati Jabar yang dilakukan Leni istri dari terdakwa penyalagunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 Jajang Abdul Kholik  kepada Deviyanti Rochaeni salah satu Jaksa penuntut umum di Kejati Jabar

Leni diduga menyerahkan duit Rp 528 juta kepada jaksa Devi di ruang kerja Devi di lantai 4 kantor Kejati Jabar. Usai menyerahkan duit, sekitar pukul 07.20 WIB, Leni keluar dari ruangan Devi menuju mobilnya. Saat masuk mobil di parkiran kantor Kejati Jabar, Leni langsung ditangkap Satgas KPK.

Usai menangkap Leni, Satgas kemudian merangsek masuk ke ruangan Devi. Saat itu juga Tim KPK bergerak mengamankan Deviyanti Rochaeni di ruangannya lantai 4 kantor Kejati Jabar.

Saat itu, Tim menyita Rp 528 juta dari tangan Deviyanti. Uang itu diduga kesepakatan antara Leni dan jaksa Fahri. Jaksa Fahri sebelumnya bagian dari tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus Jajang di Kejati Jabar

Setelah didalami, uang Rp 528 juta itu diduga berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi. Diduga, tujuan Ojang memberi duit agar tuntutan terhadap Jajang diringankan, serta mengamankan agar dirinya tidak tersangkut kasus anak buahnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA