Uang tersebut didapat saat penyidik menciduk Ojang dan ajudannya dalam operasi tangkap tangan sekitar pukul 13.40 Wib, pada Sabtu (9/4) lalu di Subang, Jawa Barat.
Saat mengamankan Ojang dan ajudan, KPK menemukan lagi duit Rp 385 juta dari dalam mobil Pajero Sport dengan nopol T 1978 PN. KPK menduga Ojang menerima gratifikasi terkait hal lain.
"Uang yang didapat di mobil OJS (Ojang Sohandi) sedang dipelajari, apakah janji yang berhubungan dengan kasus atau tidak. Tapi nanti akan diberikan
up date," ungkap Wakil Ketua KPK Laode Syarif, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Penangkapan Ojang bermula saat KPK menciduk Deviyanti Rochaeni selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan tinggi Jawa Barat dalam OTT di lantai 4 kantor Kejati Jabar.
Devi diduga menerima Rp 528 juta dari Leni Marliani istri dari terdakwa penyalagunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 Jajang Abdul Kholik. Uang tersebut diduga untuk mengamankan kasus Jajang yang ditangani Kejati Jabar.
Usut punya usut, uang Rp 528 juta itu diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi. Tujuan Ojang memberi duit agar tuntutan terhadap Jajang diringankan, serta mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus anak buahnya.
Sekitar pukul 13.40 Wib, tim KPK meluncur ke Subang, Jawa Barat untuk mengamankan Ojang dan ajudannya. Disitu juga KPK menemukan uang di mobil Ojang.
Alhasil dari pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK menetapkan 5 orang tersangka, mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR), jaksa Kejati Jawa Tengah yang sebelumnya bertugas di Kejati Jawa Barat Fahri Nurmallo (FN), serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik (JAH dan istrinya, Leni Marliani (LM).
[zul]
BERITA TERKAIT: