Ketua KPK, Agus Raharjo, menjelaskan, tujuan suap adalah untuk meringankan tuntutan terhadap JAH yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus yang ditangani Kejati Jawa Barat itu.
"Setelah 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan," ujar Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Tak hanya menetapkan tersangka atas pemberi suap, KPK juga menetapkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar, Deviyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN).
Penetapan kelima tersangka tersebut dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di dua tempat berbeda pada kemarin (Senin, 11/4) sekitar jam 07.00 WIB di kantor Kejati Jabar dan pada jam 13.40 WIB di Subang, Jabar.
Atas perbuatannya, Lenih, Jajang dan Ojang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ojang juga melanggar pasal 12 B UU Tindak pidana korupsi.
Sebagai penerima Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: