Resmi, Bupati Subang Bersama Jaksa Jadi Tersangka Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 April 2016, 13:57 WIB
Resmi, Bupati Subang Bersama Jaksa Jadi Tersangka Suap
ojang sohandi/net
rmol news logo Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi (OJS); Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes), Jajang Abdul Kholik (JAH); dan istri dari Jajang, Lenih Marliani (LM), sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ketua KPK, Agus Raharjo, menjelaskan, tujuan suap adalah untuk meringankan tuntutan terhadap JAH yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus yang ditangani Kejati Jawa Barat itu.

"Setelah 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan," ujar Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Tak hanya menetapkan tersangka atas pemberi suap, KPK juga menetapkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar, Deviyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN).

Penetapan kelima tersangka tersebut dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di dua tempat berbeda pada kemarin (Senin, 11/4) sekitar jam 07.00 WIB di kantor Kejati Jabar dan pada jam 13.40 WIB di Subang, Jabar.

Atas perbuatannya, Lenih, Jajang dan Ojang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ojang juga melanggar pasal 12 B UU Tindak pidana korupsi.

Sebagai penerima Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA