Keduanya akan diperiksa terkait skandal suap Raperda zonasi reklamasi teluk Jakarta yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, selaku pengembang.
"(Prasetio dan Taufik) Diperiksa sebagai saksi atas tersangka MSN (Muhammad Sanusi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4).
Sesuai jadwal KPK yang diterima, selain Prasetio dan Taufik, hari ini komisi antirasuah juga memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Badan Legislasi Merry Hotma, Kepala Sub Bagian Rancangan Peraturan Daerah Dameria Hutagalung; anggota Badan Legislasi Muhammad Sangaji, dan anggota DPRD Selamat Nurdin.
Sanusi diduga telah menerima uang suap dari presdir Agung Podomoro Land terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mantan politisi Gerindra itu diduga menerima uang Rp 2 Miliar secara bertahap dari Ariesman melalui perantaranya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Sanusi, Ariesman dan personal asisten PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
[wid]
BERITA TERKAIT: