Sampai 2 Kali, Eksekusi JORR Seksi S Dinilai Janggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 10 April 2016, 11:28 WIB
rmol news logo Pengelolaan jalan tol Jakarta Outer ring Road (JORR) seksi S masih jadi polemik.

Kalangan pakar hukum menilai janggal langkah Jaksa Agung HM Prasetyo mengeksekusi jalan tol JORR Seksi S untuk kedua kalinya pada pada 16 Maret 2016 lalu. Apalagi eksekusi ini berbeda dengan pertama ketika ditindaklanjuti jaksa eksekutor pada tahun 2013.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Profesor Aminuddin Ilmar mengingatkan, eksekusi yang dilakukan oleh jaksa harus mengikuti amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Aminuddin, pelaksanaan eksekusi tidak boleh mengurangi atau melebihi isi amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Apa dasar Jaksa Agung untuk melakukan eksekusi yang kedua kali? apakah berkaitan dengan utusan Mahkamah Agung (MA)? Eksekusi harus mengikuti amar putusan hakim. Jika mengacu pada amar putusan dapat dengan mudah melihat apakah eksekusi pertama mengikuti amar putusan ataukah eksekusi kedua yang mengikuti amar putusan MA," kata Aminuddin, dalam rilisnya, Minggu (10/4).

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga sependapat ada yang janggal satu putusan dieksekusi sampai dua kali.
 
"Ini memang terlihat janggal, tapi bisa saja eksekusi kedua itu untuk menyempurnakan putusan pertama tapi tetap saja janggal, karena itu hal ini harus dipelajari dahulu," katanya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA