Ternyata, dua dari tiga pelaku yang ditangkap adalah anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Mengamankan tiga orang, yaitu SWA selaku direktur keuangan PT BA (Brantas Abipraya), salah satu BUMN. Kemudian DPA, senior manajer PT BA, berikutnya MRD dari swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jumat (1/4).
Agus menjelaskan ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 09.00 di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"DPA menyerahkan uang ke MRD di toilet pria. Kemudian mereka kembali ke mobil masing-masing. Setelah itu, petugas melakukan penangkapan," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. DPA dan SWA sebagai pemberi suap, sementara MRD berperan sebagai perantara.
"Sprindik sudah ditandatangani sebelum 24 jam," kata Agus.
Selain menangkap tiga pelaku, dikatakan Agus, pihaknya mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar.
Suap diberikan dengan maksud agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di PT BA yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jakarta dihentikan.
[dem]
BERITA TERKAIT: