Ketiga tersangka merupakan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru lll, Jakarta. Mereka adalah Herry Setiadji selaku supervisor tim, lndarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana selaku anggota pemeriksa pajak.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan ketiga tersangka tersebut telah mengirimkan surat keterangan melalui kuasa hukumnya. Namun, surat keterangan tersebut dinilai tidak patut.
Dalam surat keterangan tersebut, kuasa hukum tersangka mempertanyakan status hukum kliennya. Priharsa menjelaskan, dengan pemanggilan penyidik KPK, ketiganya akan dijelaskan terkait status tersangka yang diberikan oleh KPK serta mengenai apa yang disangkakan kepada tiga pegawai pajak tersebut.
"Penyidik menganggap tiga tersangka tidak hadir tanpa keterangan yang patut," ujar Priharsa di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/3).
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia.
Priharsa menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp1 miliar. Namun, ketiganya kemudian memaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang. "Nilai (hasil pemerasannya) diduga Rp75 juta," kata Priharsa.
Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[zul]
BERITA TERKAIT: