Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penahanan terhadap Sukotjo untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan. Sukotjo ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur setelah menyandang status tersangka selama empat tahun. Dia ditahan untuk 20 hari pertama dengan opsi perpanjangan.
Sukotjo dianggap memiliki informasi penting untuk KPK seputar korupsi pengadaan simulator SIM dan pengadaan plat nomor kendaraan di Korlantas Polri.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SSB," kata Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 28/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat empat orang yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Djoko sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung jadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Djoko pun sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Selain itu, Didik juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor. Dia divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun, Budi Santoso divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Sementara, Sukotjo masih berstatus tersangka dan baru ditahan hari ini. Sukotjo dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 56 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: