KPK Fasilitasi Jero Wacik Nyepi Di Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Maret 2016, 12:57 WIB
KPK Fasilitasi Jero Wacik Nyepi Di Penjara
jero wacik/net
rmol news logo Di hari libur Nyepi 1 Saka 1938, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka jadwal kunjungan untuk keluarga dan kerabat dari para tahanan,

Kunjungan dibuka mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Di tengah jam kunjungan keluarga, tahanan yang beragama Hindu juga dipersilakan melaksanakan Catur Brata Penyepian atau tidak melakukan aktivitas apapun selama sehari semalam, sejak pagi tadi hingga besok.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan, setahunya satu-satunya tahanan yang merayakan Nyepi adalah Jero Wacik, mantan Menteri ESDM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perayaan Nyepi ini adalah pertama kalinya dijalani terpidana penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) itu di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Jero sudah menjalani masa tahanan sejak Mei 2015.

"Untuk kebutuhan ibadah, KPK selalu berupaya memfasilitasi," ujar Priharsa saat dihubungi, Rabu (9/3)

Jero telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor. Ia diminta membayar kerugian negara sebesar Rp 5,07 miliar dengan ketentuan harus dibayar, jika tak sanggup maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Jero terbukti menyalahgunakan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata pada 2004-2011 dan selama menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2011-2014. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA