Perwakilan dari 19 elemen masyarakat melaporkan Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (7/3).
Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia, Irjen Sisno Adiwinoto menyatakan, seharusnya hak preogratif deponering hanya dimiliki presiden. Jaksa agung tidak dapat mendeponering kasus yang sudah ditangani penyidik Polri kecuali ada intervensi dari presiden.
"Itu dapat dilakukan bila ada intervensi presiden," ujarnya di Bareskrim Polri.
Menurutnya, deponering melemahkan institusi Polri. Sebab Polri sudah melakukan penyidikan dan mempunyai bukti yang cukup.
Kehadiran elemen masyarakat ini melaporkan Prasetyo karena menyalahgunakan wewenang.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.