Pria yang akrab disapa BW itu juga menegaskan tidak mau kembali terjebak dengan kasus-kasus di masa lalu
"Jadi saya tidak mau berkubang dengan masalah, kalau anak muda sekarang harus move on," ungkap BW saat bertamu ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).
Mengenai keputusan Jaksa Agung yang menyampingkan (deponering) kasus pidananya, BW mengaku sebetulnya lebih memilih dihentikan dengan mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Meski demikian ,dirinya tetap menghormati keputusan Jaksa Agung, HM. Prasetyo.
Menurutnya, deponering telah memberikan kejelasan status hukum. Ke depan, kasus hukum yang menyelimuti dirinya tidak bisa dibongkar-bongkar kembali
"Kalau saya ditanya, pasti lebih SKPP. Tapi saya kan harus hormati orang dan lembaga yang punya otoritas untuk itu," ucap Bambang
Bambang menjadi tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, pada 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.
Setelah berkas perkara BW dari kepolisian secara lengkap atau P 21, Jaksa Agung M. Prasetyo mengeluarkan hak preogatif menutup dan menyampingkan perkara Samad dan Bambang Widjojanto.
Prasetyo menjelaskan keputusan itu semata-mata demi kepentingan umum. Keputusan ini, diambil setelah melakukan telaah dan meminta masukan sejumlah pihak, seperti Kepolisian dan DPR. Ia juga mengaku telah berkonsultasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Polri.
[ald]