Menanggapi soal ini, Ketua KY sementara, Maradaman Harahap menegaskan, hingga kini belum ada indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Parlas.
"Belum ada laporan, belum ada indikatornya," kata Maradaman kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Rabu (6/1)
KY juga tidak bisa langsung memerintahkan biro di Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan.
"Belum, karena belum ada perintah dari sini," terangnya.
Ia bisa memaklumi penilaian miring yang muncul di masyarakat terkait keputusan yang diambiloleh majelis hakim PN Palembang.
"
Kan janggal menurut kita, menurut dia (hakim) belum tentu," cetus Maradaman.
Komisioner KY, Joko Sasmito menambahkan, sampai saat ini pihak biro KY di Sumsel sifatnya masih memantau.
"Tetap kita memonitor. Selama ini belum ada laporan yang signifikan. Kalau ada indikasi (pelanggaran etik) itu pasti (kita usut)," kata Joko.
Parlas Cs dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan perdata KLHK terhadap PT BMH atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Palembang, Sumsel. Dalam pertimbangannya, Parlas yang duduk sebagai ketua majelis hakim menyatakan bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan karena tanaman masih bisa ditanam kembali.
Selain itu, majelis hakim juga menilai seluruh gugatan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan oleh anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) itu tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati. Apalagi, selama proses kebakaran lahan, PT BMH selaku tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan miliknya.
Majelis Hakim menilai kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan dilakukan PT BMH selaku tergugat, tetapi oleh pihak ketiga. Dengan demikian PT BMH lepas dari jeratan hukum, baik materiil maupun imateriil sebagaimana digugat oleh KLHK.
Karena PT BMH tidak terbukti bersalah, Majelis Hakim kemudian membebankan biaya perkara kepada KLHK selaku penggugat sebesar Rp 10.200.000.
[wid]
BERITA TERKAIT: