Kedatangan Dimyati Cs itu diterima oleh Direktur Hukum dan Tata Negara Kemenkumham, Tehna Sitepu.
Kepada wartawan seusai pertemuan selama dua jam, Dimyati menyatakan bahwa Kemenkumham akan segera mencabut SK sebelumnya dan mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.
"SK yang ilegal harus dicabut karena batal demi hukum," kata Dimyati, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, (4/1).
Di tempat yang sama, Wasekjen DPP PPP Sudarto menambahkan, pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta tertunda karena dokumen asli bukan salinan dan surat notaris belum diterima Kemenkumham. Termasuk pembayaran negara bukan pajak sebesar Rp 5 juta untuk administrasi pergantian kepengurusan.
"Ternyata kita belum bayar, hari ini segera kita lunasi. Untuk dokumen yang asli akan segera kita antar, itu bukan masalah," beber Sudarto.
Dimyati pun mengimbau seluruh kader kabah untuk tetap tenang dan membatalkan rencana mengepung kantor Kemenkumham pada 7 Januari mendatang.
"Kami mengimbau kepada seluruh kader PPP dari Sabang sampai Merauke, untuk
calm down dan tenang. Kami sudah dialog, hasilnya positif dan sangat bagus," kata Dimyati yang juga anggota Komisi III DPR.
Putusan MA menyebutkan bahwa kepengurusan yang sah PPP adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah. Putusan itu keluar setelah tiga kubu PPP, yakni Muktamar Bandung, Muktamar Surabaya, dan Muktamar Jakarta melakukan gugatan. Muktamar Bandung dan Surabaya ditolak gugatannya, MA mengabulkan gugatan Muktamar Jakarta. Atas putusan MA ini, maka dengan sendirinya kepengurusan diluar hasil Muktamar Jakarta dinyatakan ilegal di mata hukum.
[wid]
BERITA TERKAIT: