Tuntaskan Mobile 8 Bukti Kejagung Serius Berantas Korupsi Petinggi Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 02 Januari 2016, 17:39 WIB
Tuntaskan Mobile 8 Bukti Kejagung Serius Berantas Korupsi Petinggi Parpol
net
rmol news logo Penuntasan kasus Mobile 8 Telecom yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo menjadi pembuktian keseriusan Kejaksaan Agung menangani korupsi petinggi partai.

"Kasus Mobile 8 PT Telecom soal restitusi pajak Rp 10 miliar itu bisa menjadi sebuah prestasi bagi Kejaksaan Agung bila dituntaskan sesegera mungkin," kata pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/1).

Menurutnya, jika kasus tersebut bisa dituntaskan dengan cepat maka merupakan prestasi bagi Korps Adyaksa. Karena biasanya kasus yang melibatkan petinggi partai politik sulit sekali tersentuh.

Senada disampaikan pengamat politik UIN Jakarta Pangi Sarwi Chaniago yang menyarankan perlu ada gerakan besar dari Kejagung di tahun 2016 ini. Ia bahkan mendesak Kejagung untuk menuntaskan semua kasus yang telah lama mengendap.

"Diharapkan semua kasus yang mangkrak di kejaksaan harus secepatnya dituntaskan," ujarnya.

Namun demikian, Pangi menekankan hal itu bukanlah kompetisi dengan penegak hukum lain yakni Polri ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi justru sinergitas antar lembaga yang menangani masalah hukum.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM. Prasetyo berjanji akan segera menuntaskan kasus Mobile 8 dan tujuh kasus besar yang saat ini masih mangkrak di Gedung Bundar. Politisi Partai Nasdem itu mengaku lambannya proses penanganan perkara di Kejagung lantaran pihaknya tidak mau gegabah dalam menentukan proses hukum atas perkara yang ditangani.

"Kasus manipulasi restitusi pajak terkait Mobile 8 pasti akan kita tuntaskan di 2016, karena kasus itu dan tujuh kasus besar lainnya telah menjadi pekerjaan rumah," kata Prasetyo. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA