Pasalnya, penyidik KPK belum mengangendakan pemeriksaan tarhadap RJ Lino.
Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan hingga saa ini belum ada surat panggilan untuk RJ Lino.
"RJL belum ada panggilan, untuk minggu ini masih saksi-saksi," ujarnya saat duhubungi, Minggu (27/12).
Diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
RJ Lino sendiri telah resmi dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II. Pencopotan Lino berdasarkan keputusan pemegang saham terbesar Pelindo II, dalam hal ini Kementerian BUMN.
[rus]
BERITA TERKAIT: