"Minggu ini sudah mulai memeriksa saksi-saksi. Sudah ada surat panggilan beberapa saksi," kata Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati lewat telpon seluler, Minggu (27/12).
Namun, Yuyuk masih belum dapat membeberkan siapa saja saksi-saksi yang sudah dilayangkan surat panggilannya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
RJ Lino sendiri telah resmi dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II. Pencopotan Lino berdasarkan keputusan pemegang saham terbesar Pelindo II, dalam hal ini Kementerian BUMN.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: