Didakwa Suap Hakim PTUN Dan Rio Capella, Apa Kata Gatot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 23 Desember 2015, 15:10 WIB
Didakwa Suap Hakim PTUN Dan Rio Capella, Apa Kata Gatot
gatot pujo nugroho/net
rmol news logo Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap majelis hakim PTUN Medan dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Persidangan dipimpin hakim ketua Sinung Hermawan.

"Pada prinsipnya kami memahami dan mengerti apa yang didakwakan," kata Gatot didampingi istrinya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12).

Oleh sebab itu, dirinya tidak berniat mengajukan eksepsi. Namun, Gatot tetap bersikeras bahwa otak penyuapan mulai dari pengajuan gugatan adalah pengacaranya saat itu, OC Kaligis.

Gatot mengaku tidak mengetahui apa saja yang dilakukan Kaligis hingga terjadi penyuapan. Menurut dia, itu semua di luar kontrolnya sebagai pemberi kuasa.

"Mekanismenya kami kuasakan kepada kuasa hukum kami (Kaligis). Kami tidak melakukan fungsi kontrol," kata Gatot.

"Semua itu di luar batas kontrol kami," tegasnya lagi.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Gatot, Yanuar Wasesa memastikan kliennya tidak mengetahui apapun yang dilakukan Kaligis.

"Ide untuk mengajukan gugatan PTUN itu OC Kaligis. Pak Gubernur mana tahu," ujar Yanuar.

Gatot dan Evi didakwa bersama-sama Kaligis dan M Yagary Bhastara memberi uang kepada Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro 5 ribu dolar Singapura, hakim Darmawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing  5 ribu dolar AS dan panitera Syamsir Yusfan 2 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara Nomor. 25/G/2015/PTUN-MDN atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah dan penahanan pencairan dana bagi hasil.

Hal itu agar putusan PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evi didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasa 64 KUHPidana. Dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA