Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang juga Ketua Panel Junimart Girsang mengatakan, rapat pada Kamis lalu (19/11) melalui hakim panel sudah membuahkan keputusan.
"MKD telah memutuskan hasilnya, melalui hakim panel, dan saya Ketua Hakim. Disana saya sudah putuskan hasilnya dari peristiwa tersebut, dan dalam minggu ini Insya Allah akan kita sampaikan kepada publik," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11).
Namun sayang, Junimart tidak bersedia menjelaskan sanksi apa sesungguhnya yang diberikan kepada Mustofa.
"Pokoknya sanksi berat dan ditunggu sajalah apa isinya. Pastinya sanksi itu hasil keputusan panel berjumlah tujuh orang, empat orang yang berasal dari luar DPR, diantaranya akademisi, ada ahli etika dan dari MKD sebanyak 3 orang," kilahnya.
Informasi yang dihimpun, sesungguhnya sanksi yang diberikan hakim panel terhadap Mustofa Assegaf masuk kategori berat karena dia dianggap telah melanggar kode etik anggota dewan. Yakni sanksi pemberhentian sementara (skorsing) selama tiga bulan. Sanksi tersebut lebih ringan dari perkiraan sebelumnya.
Hal yang meringankan Mustofa adalah sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh Mulyadi atas tindakannya. Di samping itu Mulyadi juga sudah tidak lagi menuntut diberhentikannya Mustafa.
Ketika dikonfirmasi, Mulyadi membenarkan pada sidang tanggal 19 November kemarin ada sidang MKD. Ia juga membenarkan Mustofa Assegaf telah meminta maaf pada dirinya.
"Pak Mustofa sudah minta maaf dan mengaku menyesal. Dan saya juga dikonfirmasi mengenai keaslian surat permintaan maaf Pak Mustofa," ungkap politisi asal Sumatera Utara ini.
"Saya juga dikonfirmasi melalui telepon mengenai surat tersebut. Saya juga sudah menerima permintaan maaf Pak Mustofa yang disampaikan setulus-tulusnya kepada saya," pungkas Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini.
[wah]
BERITA TERKAIT: