Laporan tersebut diadukan melalui kuasa hukum mereka, Soenardi Pardi dengan nomor LP/1375/K/VII/2015/PMJ/RESJU dan Permohonan Tindak Lanjut. Pelaporan ini dilayangkan karena kedua pengusaha itu tidak terima dengan penyidikan yang menuding dirinya sebagai pelaku pencemaran nama baik melalui ITE terhadap pelapor ‎di Polres Jakut, Hiendra Soenjoto.
Melihat hal ini, staf pengajar sarjana dan pascasarjana Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Muradi, berpendapat bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang membawahi Paminal harus menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tugas Divpropam sesuai dengan Perkap 21/2010 adalah memeriksa profesionalitas Penyidik dan kewajaran dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya di Jakarta, Rabu (18/11).
Menurutnya, jika ada pengaduan dari terlapor, warga negara Indonesia, yang merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dalam penyidikan, maka institusi Polri, khususnya Propam, harus menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Sehingga, jika sudah diketemukan kekeliruan dalam proses penyidikan apalagi tidak dapat dibuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan maka penyidikan kasus tersebut harus dihentikan, tidak perlu lagi masuk ke proses kejaksaan apalagi pengadilan," jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang mengatakan bahwa Divpropam melanggar aturan dengan memeriksa hingga masuk ke materi perkara, berarti pihak tersebut tidak paham isi Peraturan Kapolri No. 21/2010 khususnya yang dijabarkan dalam Lampiran F peraturan tersebut.
"Kalau memang ada kesalahan dalam proses penyidikan khususnya untuk membuktikan ada tidaknya tindakan pidana, maka mau tidak mau penyidikan itu masuk ke materi perkara," ungkapnya.
Menurut Muradi, semangat dari diwujudkannya Divpropam ini adalah untuk memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang dilanggar hak asasinya dan mendapat perlakuan semena-mena dari aparat. (Baca:
Dua Pengusaha Adukan Penyidikan Di Polres Jakut Ke Mebes Polri)
"Jadi bukan semata kode etik belaka. Ini untuk melindungi warga negara Indonesia yang tidak bersalah," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: