Hari ini (Jumat, 23/10), ia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Jenderal P2KT, Jamaluddin Malik yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Cak Imin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai menteri transmigrasi dan tenaga kerja ketika itu.
"Dia dipanggil guna keperluan penyidikan," kata Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati lewat pesan singkat, pagi tadi.
Diduga, Muhaimin mengetahui dugaan korupsi yang menyeret mantan anak buahnya itu.
Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Februari 2015. Dia disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memeras terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 aya
Kasus ini terjadi ketika Kemenakertrans membangun sarana dan prasarana berupa gedung perkantoran di lahan Transmigrasi di daerah Kalimantan, di mana setiap item proyek itu, Jamaluddin diduga meminta jatah kepada pihak yang membangun gedung.
[wid]
BERITA TERKAIT: