Penanganan Korupsi Pembangunan Stadion Cikarang oleh Kejagung Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 05 September 2015, 20:02 WIB
Penanganan Korupsi Pembangunan Stadion Cikarang oleh Kejagung Dipertanyakan
rmol news logo Sejak dimulai pada 2009, proses pembangunan stadion utama Cikarang, Bekasi sampai hari ini tidak selesai. Proses pengerjaannya masih terbengkalai. Seharusnya pada 2013, Stadion yang dibangun dengan sejumlah venue itu sudah bisa dipergunakan, namun hingga hari ini, tidak kunjung selesai dan masih terbengkalai.

Anggaran pembangunan stadion yang berlokasi di Desa Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dan bantuan APBD Provinsi Jawa Barat.

"Dengan anggaran yang besar, pembangunan stadion itu sangat jauh dari yang diharapkan. Pengerjaannya bukan multi years, tetapi kontrak setiap tahun. Seharusnya pada 2013 lalu sudah kelar, nyatanya hingga kini sangat tak layak. Dan anehnya, hingga kini tidak ada satu pun pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas proyek ini. Pihak pemerintah Kabupaten Bekasi tidak ada yang mengaku bertanggung jawab, demikian pula dengan para kontraktor yang mengerjakannya serta pihak-pihak lainnya,” ujar Ketua National Corruption Care (NCC) Ruhut Sinaga, Sabtu (5/9).

Setelah melalui proses investigasi, lanjut Ruhut,  maka NCC pun sudah melaporkan proses pembangunan stadion itu ke Kejaksaan Agung, dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan anggaran hingga Rp 500 miliar.

Laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 0025/DPP.LSM.NCC/VIII/2014 di Bandung tertanggal 11 Agustus 2014, itu menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan stadion utama Kabupaten Bekasi.

Atas laporan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung pun mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Kasipidsus Kejari Cikarang nomor B-4010/0:2:5/FD.1/08/2014 tertanggal 22 Agustus 2014 untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan menghitung kerugian Negara pada pembangunan stadion utama tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Teguh Darmawan menyampaikan, pihaknya sudah tidak mengetahui proses penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Stadion Utama Cikarang Bekasi. "Itu sudah lama, dan sebelum saya di sini sebagai Kepala Kejaksaan, itu sudah ada. Namun, setahu saya, laporan itu sekarang ditangani di Kejaksaan Agung,” ujar Teguh Darmawan ketika dikonfirmasi.

Karena itu, Teguh Darmawan mengaku tidak tahu menahu mengenai persoalan pembangunan Stadion Utama di Cikarang Kabupaten Bekasi itu.

Secara terpisah, Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono mengelak mengetahui adanya pembangunan proyek stadion utama Cikarang, Bekasi yang turut dikerjakan oleh perusahaan plat merah itu. "Setelah saya cek ke staf, kami tidak ada ikut dalam pembangunan stadion di Bekasi itu,” ujar Bambang.

Bambang menyampaikan, bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab dengan keadaan dan proses pembangunan itu. "Kami tidak ikut, mungkin perusahaan lain,” ujarnya.

Padahal, di dalam dokumen dan hasil investigasi serta kontrak kerja, PT Brantas Abipraya (Persero). Dijelaskan Ruhut, hingga saat ini PT Brantas Abipraya (Persero) masih mengerjakan pembangunan Kolam Renang sebagai bagian dari venue Stadion Utama Cikarang, Bekasi. "Minggu lalu, kami masih ke lapangan di Cikarang, dan PT Brantas Abipraya masih di sana,” ujar Ruhut. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA