Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menjelaskan, proses penahanan dilakukan berkaitan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan biaya pengelolaan pembangunan daerah untuk Kegiatan operasional unit transfusi darah/unit donor darah & dana hibah pembangunan gedung PMI cabang Kota Bandung.
Nadi sendiri ditahan dalam kapasitasnya sebagai terangka. Di kasus itu, menurut Tony, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1, 8 M.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Tony saat berbincang dengan wartawan di Kantornya, Kamis (20/8).
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: