Kejagung Tahan Mantan Ketua PMI Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Agustus 2015, 17:38 WIB
Kejagung Tahan Mantan Ketua PMI Bandung
rmol news logo . Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan Ketua PMI Cabang Kota Bandung, Nadi Sastrakusumah.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menjelaskan, proses penahanan dilakukan berkaitan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan biaya pengelolaan pembangunan daerah untuk Kegiatan operasional unit transfusi darah/unit donor darah & dana hibah pembangunan gedung PMI cabang Kota Bandung.

Nadi sendiri ditahan dalam kapasitasnya sebagai terangka. Di kasus itu, menurut Tony, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1, 8 M.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari  di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Tony saat berbincang dengan wartawan di Kantornya, Kamis (20/8). [sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA