Hakim Lendriyati: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Cenderung Subjektif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 Agustus 2015, 16:07 WIB
Hakim Lendriyati: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Cenderung Subjektif
dahlan iskan/net
rmol news logo Hakim tunggal Lendriyati Janis menolak seluruh eksepsi (pembelaan) yang telah disampaikan Kejati Jakarta sejak sidang gugatan praperadilan Dahlan berjalan satu pekan terakhir. Hakim menganggap Kejati DKI tak bisa memberikan pembelaan berupa bukti dan saksi yang dapat menguatkan.

Ketiadaan saksi dan bukti yang cukup dari Kejati Jakarta saat menetapkan Dahlan sebagai tersangka, menurut hakim Lendriaty, cenderung bersikap subjektif dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasalnya hanya didasari keterangan 15 tersangka lainnya.

"Sprindik yang diterbitkan oleh Kejati pada 5 Juni 2015 tidak sah sehingga penyidikan yang dilakukan tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian Lendriaty saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Kejati DKI menjerat Dahlan Iskan dalam kasus korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 miliar. [wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA