Ketiadaan saksi dan bukti yang cukup dari Kejati Jakarta saat menetapkan Dahlan sebagai tersangka, menurut hakim Lendriaty, cenderung bersikap subjektif dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasalnya hanya didasari keterangan 15 tersangka lainnya.
"Sprindik yang diterbitkan oleh Kejati pada 5 Juni 2015 tidak sah sehingga penyidikan yang dilakukan tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian Lendriaty saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Kejati DKI menjerat Dahlan Iskan dalam kasus korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 miliar.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: