Hakim PN Jaksel Menangkan Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 Agustus 2015, 13:01 WIB
rmol news logo Hakim tunggal Lendriyati Janis mengabulkan semua permohonan praperadilan mantan direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan atas penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan itu dibacakan hari ini (Selasa, 4/8) di ruang sidang utama, Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.
 
"PN Jaksel menyatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah tidak sah karena bertentangan dengan KUHAP," tulis pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra melalui akun twitter pribadi, beberapa menit lalu.

Dahlan dijerat kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 miliar. Kejati DKI juga telah memeriksa mantan Dirut PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri BUMN pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Menurut Yusril, bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Dahlan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu baru dicari alat buktinya.
Padahal, lanjut Yusril, sesuai KUHAP seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka minimal dengan adanya dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.

"Putusan ini bisa menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum dan merupakan kontrol yudikatif terhadap aparat penegak hukum (penyidik)," tambah Yusril.

Dengan demikian, jelas Yusril, hakim praperadilan bisa membatalkan penetapan tersebut dan menyatakannya tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Sejauh ini jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA